PERIHAL BARANG BUKTI, DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU DIKEMBALIKAN PADA KORBAN?
PERIHAL BARANG BUKTI, DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU DIKEMBALIKAN PADA KORBAN?
Oleh : Wilmar Ibni R/Hakim PN Waingapu
Pada akhir tahun 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), disamping itu terhadap aset-aset Indra Kenz yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Sontak, korban dari Indra Kenz kecewa terhadap putusan tersebut, alih-alih aset Indra Kenz dilelang untuk dikembalikan kepada mereka yang menderita kerugian, namun aset-aset tersebut malah dinyatakan dirampas untuk negara.
Kejadian tersebut membangkitkan ingatan terhadap ramai kasus penipuan/penggelapan perjalanan umrah dari PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di pertengahan tahun 2017. Gempar karena total korban yang tidak jadi berangkat mencapai 63.310 orang dan nominal kerugian sekitar 905 miliar rupiah, dan yang lebih mengherankan yaitu putusan dari Majelis Hakim terhadap aset-aset milik First Travel yang telah disita dan dijadikan barang bukti ternyata dinyatakan dirampas untuk negara, bukan dikembalikan kepada korban.
Banyak pihak yang tidak puas terhadap putusan dari Mahkamah Agung karena berpendapat seharusnya aset tersebut dilelang kemudian dikembalikan kepada para korban karena korban merupakan pihak yang paling berhak alias pihak yang dirugikan, sedangkan Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Abdullah, menyatakan bahwa Majelis Hakim telah memutus perkara sesuai dengan kewenangannya sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan alasan seluruh barang bukti yang disita tidak langsung dari tangan jamaah, tapi dari lembaga first travel, sehingga sumber barang bukti sudah tercampur[1].
Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi yang mengatur mengenai barang bukti?
REGULASI MENGENAI STATUS BARANG BUKTI DALAM KUHP DAN KUHAP
Pasal yang umum digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus status barang bukti adalah pasal 39 KUHP Jo. Pasal 46 KUHAP Jo. Pasal 194 KUHAP. Pasal 39 KUHP memberikan kaidah sebagai berikut:
- Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas
- Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang
- Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Selanjutnya pasal 46 KUHAP memberikan kaidah sebagai berikut:
- Benda yang dikarenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikarenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Selanjutnya dalam pasal 194 KUHAP mengatur sebagai berikut :
- Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
- Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai
- Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dapat dilihat jika dalam KUHP dan KUHAP terkait status barang bukti dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) alternatif, yaitu; dirampas untuk Negara, diserahkan kepada yang paling berhak menerima kembali, atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Konstruksi pasal mengenai status barang bukti dalam KUHP maupun KUHAP mengatur agar Pengadilan menyerahkan barang bukti kepada pihak yang paling berhak menerima kembali sebagai hal utama yang harus dilakukan, kecuali jika menurut putusan Hakim atau Undang-Undang barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.
Terkait dengan kapan status barang bukti itu dirampas, tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur, KUHP hanya menyebutkan ketika barang bukti tersebut diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dirampas. Frasa “dapat” dalam ketentuan pasal tersebut diartikan boleh dilakukan, namun bukan berarti wajib dilakukan. Nantinya Hakimlah yang akan menentukan setelah mendapatkan fakta di persidangan.
REGULASI MENGENAI STATUS BARANG BUKTI DI LUAR KUHP DAN KUHAP
Selain regulasi mengenai status barang bukti yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP, juga terdapat beberapa regulasi lain yang sifatnya khusus dalam suatu Undang-Undang tertentu, seperti dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
- Pengumuman Putusan Hakim
- Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi
- Pencabutan izin usaha
- Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi
- e.Perampasan aset korporasi untuk negara
- Pengambilalihan korporasi oleh negara.
Melihat pasal 7 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa pidana tambahan perampasan aset korporasi untuk negara dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan berbagai alternatif pidana tambahan lainnya. Namun, yang perlu dicermati adalah penjatuhan pidana tambahan tersebut jika yang menjadi subjek hukum atau pelakunya adalah korporasi. Namun, dalam kasus Indra Kenz ataupun first travel yang mana Terdakwanya bukanlah korporasi, melainkan perorangan, sehingga pidana tambahan tidak dapat diterapkan.
Jika dalam Undang-Undang TPPU yang dapat dikenakan perampasan asset untuk Negara adalah korporasi, berbeda halnya jika membaca di Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, status barang bukti yang dirampas untuk negara bisa kita temukan dalam pasal 18 yang berbunyi: selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana tambahan adalah :
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Selanjutnya dalam ayat (2) berbunyi : jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf B paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Terhadap hal ini penulis menganggap wajar jika dalam perkara korupsi maka hasil kejahatan harus dirampas untuk negara, karena dalam tindak pidana korupsi yang dirugikan adalah keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan 2 (dua) contoh dari UU TPPU dan UU Tipikor diatas, dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai barang bukti yang akan “dirampas untuk Negara” harus disebutkan dengan jelas dalam bunyi pasal, hal ini berkesesuaian dengan pasal 194 KUHAP yang berbunyi “… kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi”.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda. Pidana perampasan telah dikenal sejak sekian lama sejak kaisar kerajaan romawi menerapkan pidana perampasan ini sebagai politik hukum yang bermaksud mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk mengisi kasnya. Pidana perampasan kemudian muncul dalam code penal 1810, walaupun di negeri Belanda dihapus pada abad ke-18. Kemudian pidana perampasan muncul dalam WvS Belanda, dan berdasarkan konkordansi, kita mengenal dalam KUHP yang tercantum dalam pasal 39 KUHP[2].
Ada dua macam barang yang dapat dirampas, yaitu pertama barang-barang yang didapat karena kejahatan dan kedua, barang–barang yang dengan sengaja digunakan dalam melakukan kejahatan. Dalam hal itu berlaku ketentuan umum, yaitu haruslah kepunyaan terpidana. Ada pengecualian, yaitu yang terdapat di pasal 250 bis KUHP dan juga dalam perundang-undangan di luar KUHP. Pasal 250 bis itu berbunyi:
“pada waktu menjatuhkan pidana karena salah satu kejahatan yang diterapkan dalam bab ini maka dirampas:mata uang palsu, yang dipalsukan atau yang dirusakkan itu: uang kertas negara atau kertas bank yang dipalsukan itu: bahan-bahan atau perkakas yang menurut sifatnya dipergunakan untuk meniru dan memalsukan atau untuk mempergunakan harga mata uang kertas bank, yang terdapat dalam kejahatan itu, biarpun benda-benda tersebut bukan kepunyaan terpidana”
Dari ketentuan pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal kejahatan mata uang, maka pidana perampasan menjadi imperatif, berbeda dengan kejahatan yang umum yang bersifat fakultatif. Benda yang dirampas dieksekusi dengan jalan dilelang dimuka umum oleh Jaksa, kemudian harganya disetor ke kas negara sesuai hasil dari Kejaksaan[3].
Sebagai perbandingan untuk perkara Indra Kenz dan First Travel, dapat kita lihat putusan dalam perkara yang sejenis, yaitu penipuan perusahaan umroh dan haji PT. Solusi Balad Lumampah yang tidak memberangkatkan calon jamaah dengan total 12.845 orang dan kerugian sekitar 300 miliar rupiah. Pemilik perusahaan Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut dengan putusan nomor 692/Pid.B/2019/PN Bdg. Terhadap barang bukti berupa aset maupun barang berharga lainnya (barang yang mempunyai nilai ekonomis) tidak ada yang dirampas untuk negara, namun dikembalikan kepada yang berhak yaitu nasabah. Dalam pertimbangannya Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa barang bukti berupa aset dan uang tunai sebagaimana dalam poin 1 s/d 88, merupakan hasil dari kejahatan dan atau merupakan bagian dari kejahatan, serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu agar barang bukti tersebut dilakukan penjualan yang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar/mengembalikan dana kepada para nasabah; Menimbang bahwa oleh karena yang mengetahui secara pasti daftar nama para nasabah (calon jamaah umroh) PT SBL adalah Terdakwa, maka akan lebih tepat jika pengembalian dimaksud dilakukan/melalui Terdakwa”
Dalam hal ini penulis sepakat terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Bandung, karena terhadap perkara pidana yang telah diketahui jelas korbannya seperti penipuan (372 KUHP), penggelapan (378 KUHP), pencurian (362), pemerasan (368), dan lainnya maka sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan pasal 46 KUHAP maka dikembalikan kepada siapa yang paling berhak. Namun tentu harus diingat bahwa dalam pertimbangan status barang bukti, dibedakan antara barang yang didapatkan dari hasil kejahatan (milik korban) dengan hasil kejahatan.
Dalam kasus misalnya, jika si A mencuri mobil si B, kemudian mobil tersebut digunakan oleh si A untuk disewakan kepada orang lain dimana si A mendapatkan hasil dari penyewaan mobil tersebut, maka dalam putusannya dapat dipertimbangakan bahwa mobil yang didapat dari hasil kejahatan dan milik si B maka harus dikembalikan kepada si B, selanjutnya jika ada uang hasil penyewaan yang disita maka bisa dirampas untuk negara.
Akhirnya, Hakim dalam putusannya, harus dapat mewujudkan keadilan dan kepastian, dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Putusan dari Hakim kadang berbeda-beda mengenai status barang bukti, namun menurut penulis untuk perkara yang mana korbannya sudah jelas seperti pencurian, penggelapan, penipuan dan lainnya dan berhak dan barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis, maka seharusnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban selaku pihak yang paling berhak.
[1] https://www.vivanews.com/berita/nasional/19567-kisruh-aset-first-travel-ma-mau-dikembalikan-ke-jemaah-silakan?medium=autonext diakses pada tanggal 20 Januari 2023
[2] Andi Hamzah. Asas-asas hukum pidana. Edisi Revisi 2008. Jakarta : Rineka Cipta. Hlm 206
[3] Ibid. Hlm 207
